SP III Terbit di Pacarkembang, 5 Pemilik Bangunan Sempadan Diberi Waktu 7 Hari Bongkar Mandiri
Laporan Kegiatan · Pendampingan program pemerintah (bansos, posyandu, dll.) · Koramil 0830-08/Tambaksari
Aliran Saluran Jeblokan II bergerak tenang di bawah langit Tambaksari pagi itu, diapit bangunan semipermanen yang berdiri menjorok di batas bibir tanggul. Kamis pagi, derap langkah tim gabungan menyusuri tepi aliran air, membawa lembaran surat resmi yang menandai batas akhir pemanfaatan lahan sempadan di Kelurahan Pacarkembang.
Sebanyak lima kepala keluarga menerima Surat Peringatan III dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dokumen penataan ini dikawal Babinsa Koramil 0830-08/Tambaksari bersama tim gabungan yang mencakup Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Tambaksari, serta Kasi Trantib Kelurahan Pacarkembang.
Peringatan ketiga ini memuat instruksi tegas sekaligus memberi ruang bagi warga. Para pemilik bangunan diminta menghentikan seluruh kegiatan di sempadan saluran dan membongkar fisik bangunan secara mandiri. Petugas memberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan agar kawasan tepian air kembali bersih sesuai fungsinya.
Penyampaian surat berjalan tertib melalui pendekatan tatap muka langsung di lapangan. Babinsa bersama petugas trantib mendampingi pihak dinas provinsi sembari memberi pemahaman mengenai pentingnya fungsi sempadan air guna mencegah hambatan aliran sungai. Komunikasi dialogis yang dibangun membuat penyerahan surat diterima tanpa timbul gejolak.
Penertiban administratif di bantaran Saluran Jeblokan II rampung menjelang siang dalam kondisi aman dan kondusif. Kini tenggat tujuh hari mulai berjalan bagi para pemilik bangunan untuk mengosongkan sempadan, sementara aparat kewilayahan terus memantau perkembangan penataan di kawasan tersebut.
Beranda SEMONGKO 0830