Kelurahan Banyu Urip Perketat Akses Malam, Pagar Kampung Sawahan Dijadwalkan Terkunci Pukul 23.00 WIB
Laporan Kegiatan · Komunikasi Sosial (tatap muka, anjangsana) · Koramil 0830-14/Sawahan
Ketenteraman istirahat malam warga RT 03 RW 02 Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya kini makin terjaga setelah disepakatinya pengetatan jam buka tutup portal lingkungan. Kesepakatan bersama ini dimantapkan lewat patroli keamanan dan komunikasi sosial yang digelar Babinsa Koramil 0830-14/Sawahan bersama aparat kepolisian dan perangkat kampung pada Senin, 21 September 2026 malam.
Patroli dan dialog kewilayahan yang berlangsung selama hampir satu setengah jam, mulai pukul 21.10 hingga 22.35 WIB, menyepakati aturan buka tutup akses utama pemukiman. Seluruh pagar jalan kampung di lingkungan tersebut wajib dikunci rapat tepat pada pukul 23.00 WIB dan baru dibuka kembali menjelang subuh, yakni pukul 04.00 WIB, guna mencegah potensi gangguan ketertiban pada jam rawan.
Langkah pembatasan akses lingkungan digodok bersama tiga tokoh setempat, meliputi ketua RT dan projopati Banyu Urip, yang berembuk langsung dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Unsur kewilayahan saling bertukar informasi mengenai kondisi keamanan ronda malam serta pola pergerakan orang luar yang melintasi kawasan pemukiman padat penduduk ini.
Selepas dialog bersama, suasana di perkampungan Banyu Urip terpantau aman dan terkendali. Aparat tiga pilar tingkat kelurahan merencanakan koordinasi berkala untuk memantau kepatuhan jadwal palang pintu, sekaligus memastikan mekanisme kunci darurat tetap siap dipegang petugas jaga bila ada warga yang membutuhkan akses cepat pada dini hari.
Beranda SEMONGKO 0830