Aduan Saluran Air Ditindaklanjuti, Pembangunan Balai RW di Pacarkembang Dihentikan Sementara
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-08/Tambaksari
Keresahan warga di lingkungan RW 10 Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, akhirnya mendapat kepastian. Proyek pembangunan fisik yang dikhawatirkan mengganggu fungsi aliran sungai resmi disetop sementara setelah aparat gabungan meninjau langsung lokasi, Jumat (18/9/2026) pagi.
Sebelumnya, warga setempat melayangkan aduan melalui saluran hotline resmi terkait pengerjaan balai RW 10. Struktur bangunan itu didirikan di atas saluran air atau sungai, memicu kekhawatiran akan timbulnya sumbatan yang dapat membebani daya tampung saluran pembuangan air di kawasan permukiman.
Merespons laporan tersebut, 17 personel gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambaksari bergerak mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Pengecekan lapangan melibatkan anggota Koramil 0830-08/Tambaksari, Polsek Tambaksari, pihak Kelurahan Pacarkembang, Trantib kecamatan, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta perwakilan pengurus RT setempat untuk memeriksa kondisi riil fondasi di atas bantaran air.
Peninjauan bersama yang berjalan aman dan tertib itu membuahkan kesepakatan tegas di lapangan. Seluruh aktivitas pembangunan balai RW 10 diputuskan untuk dihentikan sementara hingga menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait status perizinan serta fungsi saluran air.
Beranda SEMONGKO 0830