Kecamatan Pabean Cantian Ditertibkan dari PKL dan Parkir Liar, Jalur Lalu Lintas Kembali Longgar
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-03/Pabean Cantian
Pengguna jalan dan warga di wilayah Kecamatan Pabean Cantian dapat bernapas lebih lega setelah akses lalu lintas yang kerap terhambat lapak liar dan kendaraan sembarangan ditertibkan pada Kamis, 17 September 2026. Penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar ini digelar untuk memulihkan fungsi trotoar serta badan jalan yang menjadi jalur mobilitas harian masyarakat.
Operasi lapangan berjalan selama satu jam dua puluh menit, terhitung sejak pukul 09.30 hingga 10.50 WIB. Sebanyak 30 personel gabungan bergerak menyusuri titik-titik keramaian yang rawan memicu kepadatan arus kendaraan, menata kembali lapak yang meluber ke bahu jalan dan memindahkan kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya.
Penataan wilayah ini melibatkan koordinasi lintas instansi secara menyeluruh. Unsur Satpol PP Kota Surabaya menerjunkan 11 personel, didukung lima petugas Satpol PP Kecamatan, tiga personel Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dan enam personel Pelindo. Langkah di lapangan juga dikawal Camat Pabean Cantian, Kasi Trantib kecamatan, serta aparat kewilayahan dari unsur Garnisun, Babinsa Koramil 0830-03/Pabean Cantian, dan Bhabinkamtibmas.
Seluruh rangkaian penertiban selesai dalam keadaan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Kawasan jalan yang sebelumnya menyempit kini terpantau kembali tertib, sementara petugas gabungan tetap memonitor lokasi untuk mengantisipasi kembalinya parkir sembarangan dan pedagang di badan jalan.
Beranda SEMONGKO 0830