Tiga Pilar Lakarsantri Periksa Ruko Diduga Jual Minuman Keras
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-21/Lakarsantri
Sebanyak 10 personel gabungan Tiga Pilar mendatangi sebuah bangunan ruko di kawasan Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (15/9/2026) malam. Langkah cepat ini ditempuh petugas untuk merespons keresahan masyarakat setempat mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungan pemukiman.
Pemeriksaan lapangan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB setelah aparatur kewilayahan menerima laporan warga. Saat petugas tiba di lokasi, tempat usaha yang belum memasang papan nama itu ditemukan dalam kondisi tertutup rapat. Tim di lapangan belum berhasil menemui pemilik maupun pengelola ruko untuk dimintai keterangan langsung.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Lurah Lakarsantri bersama jajaran staf kelurahan, didampingi Kasi Trantibum Kecamatan Lakarsantri beserta staf. Babinsa Koramil 0830-21/Lakarsantri dan Bhabinkamtibmas turut mengawal jalannya peninjauan bersama perwakilan pengurus RW setempat demi menjaga ketenteraman lingkungan.
Meski sasaran belum dapat ditemui pada malam itu, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Aparat gabungan kini menggelar konsolidasi internal serta menjadwalkan agenda inspeksi lanjutan guna memastikan kepatuhan aturan usaha di wilayah Lakarsantri.
Beranda SEMONGKO 0830