Penertiban Bantaran Sungai Pacarkembang Beri Waktu 7 Hari untuk Pembongkaran Mandiri
Laporan Kegiatan · Pendampingan program pemerintah (bansos, posyandu, dll.) · Koramil 0830-08/Tambaksari
Warga di bantaran sungai kawasan Kelurahan Pacarkembang kini bersiap menata kembali lingkungan tempat tinggal mereka setelah menerima kejelasan aturan sempadan. Pendekatan persuasif aparat membuat dua kepala keluarga yang memanfaatkan lahan tanggul bersikap kooperatif saat menerima pemberitahuan resmi dari petugas terkait penataan tepi kali.
Keberadaan bangunan di bibir aliran air Jalan Pacarkembang dinilai menyalahi fungsi sempadan sungai. Pemanfaatan area pinggiran saluran untuk mendirikan bangunan berisiko mempersempit ruang aliran air serta mengganggu kestabilan tanggul penahan banjir di lingkungan permukiman.
Petugas gabungan turun langsung ke lokasi pada Kamis, 10 September 2026 pagi. Langkah penertiban ini dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, didampingi aparat kewilayahan dari Babinsa Koramil 0830-08/Tambaksari, jajaran Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan, serta seksi ketenteraman dan ketertiban setempat. Petugas menyerahkan Surat Peringatan 1 secara langsung kepada warga sembari memberikan penjelasan teknis mengenai batas sempadan kali.
Sesuai surat pemberitahuan, warga diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pembongkaran mandiri. Setelah proses pembongkaran selesai, kondisi pinggir sungai di wilayah Tambaksari ini akan dikembalikan seperti semula guna menjaga fungsi saluran air lingkungan.
Beranda SEMONGKO 0830