Sosialisasi Pra-Eksekusi Lahan di Rungkut Kidul Digelar di Polrestabes Surabaya
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-11/Rungkut
Aparat kewilayahan Kecamatan Rungkut bersama jajaran Polrestabes Surabaya menggelar sosialisasi pra-eksekusi lahan dan bangunan di Ruang Rapat Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Selasa, 8 September 2026 siang.
Pertemuan ini membahas rencana eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 148 meter persegi di Kelurahan Rungkut Kidul. Langkah persiapan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby tertanggal 9 Juni 2026. Forum koordinasi ini diikuti sekitar 25 peserta yang mencakup unsur pengamanan, perangkat pemerintahan, dan pihak terkait sengketa.
Pembahasan melibatkan Bagian Operasi, Seksi Pengawasan, Satuan Intelijen Keamanan, Satuan Pembinaan Masyarakat, serta Seksi Hukum Polrestabes Surabaya. Dari tingkat wilayah, hadir jajaran Polsek Rungkut, Babinsa Koramil 0830/11 Rungkut, Lurah Rungkut Kidul, pengurus rukun warga, pengurus rukun tetangga, hingga kuasa hukum pemohon dan pihak termohon. Musyawarah berlangsung terbuka untuk memastikan seluruh tahapan hukum dipahami secara transparan dan meminimalkan potensi gesekan di lapangan.
Seluruh rangkaian pertemuan berjalan tertib dan aman hingga forum selesai. Berdasarkan hasil koordinasi lintas pihak, pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Rungkut Kidul dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 November 2026.
Beranda SEMONGKO 0830