Penertiban Gudang Tanpa Izin di Tanjung Sari, Aparat Gabungan Kedepankan Dialog
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-04/Bubutan
Sorot lampu kendaraan patroli memecah temaram malam di sepanjang koridor pergudangan Tanjung Sari. Puluhan petugas gabungan berdiri rapi menyusuri deretan pagar dan dinding pembatas di tepi jalan, menyapa para pengelola serta penjaga tempat usaha yang masih beraktivitas.
Sebanyak 70 personel gabungan turun langsung dalam agenda penertiban gudang dan bangunan yang tidak mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Asemrowo, Selasa (8/9/2026) mulai pukul 20.00 WIB. Operasi penegakan aturan ini melibatkan personel Kodim 0830/Surabaya melalui Koramil 0830-04/Bubutan, Kogartap III/Surabaya, Lanmar Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya, serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Petugas menyisir satu demi satu titik bangunan yang ditengarai menyalahi aturan tata ruang maupun perizinan usaha. Pendekatan persuasif dikedepankan sepanjang malam, dengan petugas mendatangi pengelola untuk mengecek kelengkapan dokumen legalitas secara langsung di tempat.
Komunikasi dua arah berjalan terbuka tanpa ketegangan di lapangan. Tim gabungan berhasil membangun koordinasi yang baik dengan para pemilik bangunan, yang menyambut kedatangan petugas secara kooperatif saat dimintai keterangan perihal status perizinan tempat usaha mereka.
Hasil pendataan malam itu menjadi dasar bagi aparat penegak peraturan daerah untuk melanjutkan proses penertiban berikutnya secara terukur. Seluruh rangkaian peninjauan selesai dalam kondisi aman, tertib, dan lancar hingga petugas meninggalkan lokasi.
Kawasan Tanjung Sari di Kecamatan Asemrowo merupakan salah satu urat nadi pergudangan dan perlintasan angkutan niaga di Surabaya. Penataan izin bangunan menjadi langkah penting agar mobilitas usaha tetap berjalan selaras dengan ketertiban lingkungan sekitar.
Beranda SEMONGKO 0830