Penertiban Gupon Burung Dara di Sidotopo Wetan Kenjeran Libatkan 23 Warga
Laporan Kegiatan · Penyuluhan (bela negara, kamtibmas, narkoba, dll.) · Koramil 0830-12/Kenjeran
Aparat Tiga Pilar Kecamatan Kenjeran menertibkan pegupon burung dara yang meresahkan warga di Jalan Sidotopo Wetan Gang 2, Kelurahan Sidotopo Wetan, Rabu (2/9/2026).
Langkah penertiban diawali dengan apel bersama di depan Kantor Kecamatan Kenjeran, Jalan H. Muhammad Noer Nomor 350, Kelurahan Tanah Kali Kedinding pada pukul 08.00 WIB. Sebanyak 23 warga pemilik sangkar burung merpati tersebut dikumpulkan untuk mendapat penjelasan terkait keresahan lingkungan yang dipicu keberadaan pegupon di pemukiman.
Babinsa Koramil 0830-12/Kenjeran bersama jajaran Tiga Pilar mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan masalah ini. Langkah merangkul warga membuahkan hasil, di mana para pemilik pegupon sepakat untuk menurunkan sendiri sangkar burung milik masing-masing secara sukarela.
Sebagai komitmen tertulis, para pemilik membuat surat pernyataan resmi penyerahan dan penurunan pegupon sesuai batas waktu yang disepakati. Apabila pegupon tidak diturunkan sesuai janji atau didirikan kembali di kemudian hari, Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pembongkaran paksa untuk menjaga ketertiban lingkungan.
Beranda SEMONGKO 0830