Kedepankan Pendekatan Persuasif, Tiga Pilar Tambaksari Fasilitasi Mediasi Konflik Kepemilikan Rumah di Dukuh Setro
Kejadian Wilayah · Konflik Sosial · Dukuh Setro · Koramil 0830-08/Tambaksari
Aparat kewilayahan di Kecamatan Tambaksari bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait perselisihan hak kepemilikan dan hak guna bangunan di wilayah Kelurahan Dukuh Setro, Kota Surabaya. Penanganan yang mengedepankan dialog keterbukaan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi guna menciptakan iklim kemasyarakatan yang tenteram dan kondusif.
Langkah penyelesaian dilakukan melalui pendampingan langsung oleh jajaran Babinsa Koramil 0830-08/Tambaksari bersama Satuan Tugas Anti Premanisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, serta perangkat kelurahan setempat. Petugas turun ke lokasi untuk menghimpun data secara akurat, mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berselisih, serta memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui dialog kekeluargaan yang dimediasi oleh aparat gabungan, kesepahaman bersama akhirnya berhasil dicapai secara damai. Pihak-pihak yang terlibat secara penuh menyadari ketentuan status hukum properti yang bersangkutan. Demi menjaga keharmonisan, penandatanganan surat kesepakatan bersama turut memuat jaminan atas kelangsungan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi anak-anak serta generasi penerus keluarga.
Kegiatan pendampingan dan mediasi berjalan dengan lancar, tertib, serta aman hingga seluruh rangkaian acara usai. Pendekatan persuasif dan solutif yang diterapkan oleh Tiga Pilar beserta Satgas Anti Premanisme Kota Surabaya ini menjadi cermin komitmen bersama dalam meredam potensi konflik sosial di tengah warga sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di wilayah Kota Surabaya.
Beranda SEMONGKO 0830