Aparat Kelurahan Baratajaya dan Pengelola Ruko Sepakati Pembongkaran Mandiri Bangunan Liar di Kalibokor
Laporan Kegiatan · Komunikasi Sosial (tatap muka, anjangsana) · Koramil 0830-09/Gubeng
Tenggat waktu satu pekan menjadi kesepakatan bersama antara 15 perwakilan warga, pengelola kawasan, dan aparatur kewilayahan dalam penertiban bangunan liar di kawasan ruko Ngagel Jaya Indah, Jalan Kalibokor, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kamis (15/10/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini digelar untuk mencari solusi penataan lingkungan secara damai.
Dalam musyawarah di lokasi, pihak manajemen ruko meminta pemilik bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai warung di Jalan Kalibokor Selatan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Pihak pengelola warung yang juga bertugas sebagai petugas keamanan ruko menyanggupi arahan itu dan meminta waktu tujuh hari guna mengosongkan serta membersihkan lokasi ruko.
Langkah koordinasi penertiban ini melibatkan unsur lintas sektor tingkat kelurahan. Sekretaris Kelurahan Baratajaya hadir mendampingi jalannya dialog bersama Babinsa Koramil 0830-09/Gubeng, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RW 02 dan Ketua RT 04. Kehadiran unsur kewilayahan memastikan komunikasi antara manajemen dan warga penghuni bangunan berjalan tertib tanpa memicu ketegangan.
Pembongkaran mandiri dijadwalkan berlangsung hingga pekan depan. Aparat kewilayahan bersama pengurus lingkungan setempat terus memantau proses pembersihan guna memastikan fungsi fasilitas umum di sekitar area ruko kembali tertata rapi.
Beranda SEMONGKO 0830