Kelurahan Pegirian Perketat Kebersihan Lingkungan dan Ketertiban Warga RW 02
Laporan Kegiatan · Komunikasi Sosial (tatap muka, anjangsana) · Koramil 0830-02/Semampir
Sebanyak empat peserta pertemuan warga di RW 02 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, menyepakati aturan wajib tong sampah di tiap rumah pada Kamis (8/10/2026) malam. Langkah konkret ini diputuskan saat Babinsa Koramil 0830-02/Semampir menggelar dialog tatap muka bersama tokoh masyarakat setempat mulai pukul 20.30 WIB.
Dialog yang berlangsung di kawasan Jalan Pegirian tersebut membedah langsung kebersihan permukiman. Aparat kewilayahan bersama tokoh warga berembuk mencari solusi mandiri agar lorong kampung tetap tertata rapi dan terbebas dari tumpukan sampah liar yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pembahasan malam itu turut menyentuh keamanan lingkungan serta ruang digital. Tokoh masyarakat diajak aktif mengingatkan warga agar bijak memilah informasi di media sosial, tidak mudah termakan kabar bohong, dan menghindari keikutsertaan dalam aksi unjuk rasa demi menjaga ketenteraman wilayah.
Sebagai kelanjutan dari kesepakatan sanitasi lingkungan, petugas pengangkut sampah yang ditunjuk pengurus RW akan berkeliling setiap hari untuk mengambil buangan dari depan rumah warga.
Beranda SEMONGKO 0830