Situasi Kutisari Tetap Kondusif Selama Pengosongan Rumah di Tenggilis Mejoyo
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-13/Tenggilis Mejoyo
Ketenangan lingkungan di kawasan Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, tetap terjaga pada Kamis (8/10/2026) pagi. Warga sekitar beraktivitas seperti biasa saat puluhan petugas bersiaga mengawal pelaksanaan ketetapan hukum di permukiman setempat, memastikan proses pengosongan bangunan berjalan tertib tanpa memicu keresahan lingkungan.
Pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan ini berakar dari putusan perdata Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby tertanggal 3 September 2026. Penetapan hukum yang telah berkekuatan tetap itu menuntut penyerahan fisik lahan dan rumah kepada pihak pemohon yang sah, menyusul tuntasnya proses persidangan perdata.
Sebanyak 46 personel gabungan turun menjaga ketertiban di lapangan. Anggota Koramil 0830-13/Tenggilis Mejoyo bersama Polsek Tenggilis Mejoyo, tim Raimas Polrestabes Surabaya, petugas trantib kecamatan, aparatur kelurahan, dan pengurus RW mendampingi tim juru sita pengadilan. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif sejak apel dimulai pukul 08.30 WIB. Pihak penghuni bersikap kooperatif dengan mengemasi perabotan secara mandiri sebelum pembacaan surat penetapan eksekusi pada pukul 09.00 WIB.
Seluruh proses pemindahan barang rampung pada pukul 11.00 WIB dalam kondisi aman terkendali. Aparat kewilayahan menyiagakan pemantauan rutin di lokasi guna memastikan ketenteraman warga tetap terpelihara seutuhnya.
Beranda SEMONGKO 0830