Penertiban Lapak Liar di Saluran Air Ngagel, Surat Peringatan Pertama Resmi Dilayangkan
Laporan Kegiatan · Lain-lain · Koramil 0830-17/Wonokromo
Deretan papan kayu dan tenda semipermanen masih menutupi sebagian bibir saluran pembuangan air di kawasan Ngagel ketika matahari meninggi. Langkah kaki puluhan petugas berseragam dinas mulai menyusuri tepian jalan, membawa lembaran berkas administrasi dan mendekati lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas pejalan kaki.
Rabu siang, 8 Oktober 2026, sebanyak 25 personel gabungan memulai koordinasi dari Kantor Kelurahan Ngagel di Jalan Ngagel Nomor 11, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Mereka bergerak menyasar deretan pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum dan menutup aliran drainase, untuk menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 secara langsung kepada para pemilik lapak.
Babinsa dari Koramil 0830-17/Wonokromo berjalan beriringan bersama personel Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Wonokromo, dan petugas ketenteraman ketertiban kelurahan. Kehadiran aparat kewilayahan di barisan depan memastikan penyampaian teguran tertulis berjalan tenang tanpa gesekan, mengedepankan komunikasi tatap muka saat menyerahkan surat kepada para pemilik bangunan.
Pengembalian fungsi trotoar dan kelancaran aliran air menjadi prioritas utama penataan lingkungan perkotaan ini. Kasibangtib Kecamatan Wonokromo bersama Kasibangtib Kelurahan Wonokromo turut mendampingi proses pendataan di lapangan, memberi pemahaman bahwa penutupan saluran air berisiko menyumbat aliran pembuangan serta merampas hak para pejalan kaki.
Seluruh rangkaian penyerahan lembar peringatan perdana berjalan aman hingga selesai. Aparat gabungan kini bersiap mengawal agenda lanjutan, yakni penertiban fisik yang tetap akan dilaksanakan setelah tenggat waktu dalam surat peringatan berakhir.
Beranda SEMONGKO 0830