Eksekusi Rumah Seluas 136 Meter Persegi di Dukuh Setro Tambaksari Berjalan Tertib dan Aman
Laporan Kegiatan · Penyuluhan (bela negara, kamtibmas, narkoba, dll.) · Koramil 0830-08/Tambaksari
Aktivitas warga di kawasan perumahan Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, tetap berlangsung normal saat tim gabungan mengawal jalannya eksekusi tanah dan bangunan pada Senin (2/11/2026) pagi. Pengamanan ketat di jalan lingkungan diterapkan sejak awal agar proses hukum pengosongan objek sengketa tidak memicu ketersendatan lalu lintas maupun mengganggu ketenteraman permukiman sekitar.
Objek yang dieksekusi merupakan bangunan dengan luas tanah 136 meter persegi. Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 79/Pdt. Eks. RL/2026/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah pembacaan penetapan, petugas porter memindahkan perabotan dari dalam rumah ke armada truk untuk dibawa menuju gudang penyimpanan di Jalan Putro Agung.
Pelaksanaan pengosongan ini melibatkan pengamanan terpadu lintas instansi kewilayahan. Sekitar 70 personel bersiaga di lapangan, terdiri dari anggota Koramil 0830-08/Tambaksari, jajaran Polrestabes Surabaya, Polsek Tambaksari, serta petugas dari Kecamatan Tambaksari. Apel kesiapan aparat dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambaksari Kompol Didik Tri Wahyudi sebelum tim disebar untuk mengatur arus kendaraan dan menjaga ketertiban umum.
Seluruh rangkaian penertiban rampung tanpa hambatan fisik di lapangan. Petugas juru sita mengunci dan menggembok pagar bangunan pada pukul 11.30 WIB, lalu menyerahkan penguasaan fisik objek kepada pihak pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya pada pukul 13.20 WIB. Kondisi lingkungan di Kelurahan Dukuh Setro kembali kondusif setelah seluruh personel pengamanan ditarik.
Beranda SEMONGKO